Pasal 6
BAB 4 — DAK BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA: a. digunakan untuk membiayai peningkatan prasarana pendidikan, dan b. digunakan untuk membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. (2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. rehabilitasi ruang pembelajaran dan/atau ruang penunjang pembelajaran yang rusak beserta perabotnya; b. pembangunan RKB beserta perabotnya; c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; d. pembangunan laboratorium beserta perabotnya;
e. pembangunan ruang penunjang pembelajaran beserta perabotnya; f. pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya; dan/atau g. pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru untuk daerah khusus. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b antara lain: a. pengadaan peralatan laboratorium; b. pengadaan buku referensi/materi referensi dan/atau media pembelajaran; dan/atau c. pengadaan sarana olahraga dan/atau kesenian.
