Pasal 4
BAB 3 — DAK BIDANG PENDIDIKAN DASAR
(1) Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/SDLB digunakan untuk: a. membiayai peningkatan prasarana pendidikan; dan b. membiayai pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan. (2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang beserta perabotnya; b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; c. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; d. pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabotnya; e. pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban peserta didik dan/atau guru beserta sanitasinya; dan/atau f. pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus. (3) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi pengadaan peralatan pendidikan yang mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013.
