PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
Pasal 1
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
