PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PPID Kementerian; dan b. PPID Unit Pelaksana Teknis (PPID UPT). (2) PPID Kementerian sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Biro yang menangani urusan kehumasan. (3) PPID Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) PPID UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha atau Kepala Subbagian Umum pada UPT masing-masing. (5) PPID UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pimpinan UPT masing-masing.
