PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian...
Pasal 13
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta meliputi informasi terkait dalam bidang pendidikan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagai akibat seperti bencana alam, bencana non- alam, bencana sosial, penyebaran penyakit, racun padabahan makanan, gangguan terhadap utilitas publik diumumkan melalui laman PPID yang bersangkutan dan media elektronik.
