PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Tanah Laut yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Yayasan Pendidikan Tuntung Pandang Berseri minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
