PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 58
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) berakhir, Senat harus sudah menyelenggarakan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
