Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Politala. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan pembinaan minat, bakat, penalaran, kesejahteraan mahasiswa, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta administrasi kerja sama dan urusan alumni. www.djpp.kemenkumham.go.id
