PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
pasal.id
Etika dalam bermasyarakat diwujudkan dalam bentuk: a. menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain; b. bergaya hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
c. mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat; d. tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat; e. menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar; f. berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan; g. membudayakan sikap tolong menolong dan dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
