PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
pasal.id
(1) Ketua bertanggungjawab dalam melakukan pemanggilan Pegawai yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan memimpin pelaksanaan pemeriksaaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik. (2) Sekretaris bertanggungjawab dalam melakukan surat-menyurat dan pencatatan terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik. (3) Anggota bertanggungjawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran Kode Etik.
