PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Pasal 3
Evaluasi Kurikulum dilakukan terhadap:
a. pengembangan Dokumen Kurikulum; b. Implementasi Kurikulum; c. Hasil Kurikulum; dan d. Dampak Kurikulum.
