PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Pasal 10
Evaluasi Kurikulum dilaksanakan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
