PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2014 tentang EVALUASI KURIKULUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Evaluasi Kurikulum adalah serangkaian kegiatan terencana, sistematis, dan sistemik dalam mengumpulkan dan mengolah informasi, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyempurnakan kurikulum.
- Pendekatan evaluasi kurikulum adalah cara pandang dalam mengevaluasi kurikulum.
- Strategi evaluasi kurikulum adalah langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan untuk mengevaluasi kurikulum secara efektif dan efisien.
- Model evaluasi kurikulum adalah kerangka konseptual dan operasional yang digunakan untuk mengevaluasi perangkat dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang Agama.
