PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA...
Pasal 6
(1) Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
