PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA...
Pasal 3
(1) SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel. (2) Pengorganisasian pembelajaran bervariasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik. (3) Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.
