PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA...
Pasal 10
(1) Setiap peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling cepat 4 (empat) semester dan paling lambat 8 (delapan) semester. (2) Penyelenggaraan program belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
