Pasal 15
(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diselenggarakan pada satuan pendidikan reguler. (2) Progam pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa: a. program pengayaan; dan/atau b. program percepatan. (3) Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat dapat dilakukan di: a. kelas biasa dengan progam pengayaan; dan/atau b. kelas khusus dengan program percepatan.
(4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan persyaratan: a. peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; dan/atau b. peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga. (5) Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester. (6) Kurikulum bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa menggunakan kurikulum reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
