PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Pasal 13
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus mengacu pada prinsip dan pendekatan penilaian hasil belajar reguler yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik berkelainan. (2) Karakteristik peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan keunikan setiap peserta didik yang berkaitan dengan cara, alat, waktu, dan tempat.
