PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
