PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun. (2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
