PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
