PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR...
Pasal 9
Direktur Jenderal melakukan kajian terhadap nama program studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit satu tahun sekali.
