PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN
Pasal 6
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan sesuai peraturan perundang-undangan.
