PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PAMONG BELAJAR
Pasal 2
(1) Standar kualifikasi akademik pamong belajar digunakan sebagai pedoman dalam menentukan kelayakan penugasan pamong belajar. (2) Kualifikasi akademik pamong belajar minimum sarjana (S-1) pendidikan atau diploma empat (D-IV) dan memiliki sertifikat pendidik dari perguruan tinggi yang terakreditasi. (3) Kelayakan penugasan pamong belajar selain dimaksud pada ayat (1) juga harus lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pamong belajar.
