PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 151 Tahun 2014 tentang SEKRETARIAT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
- Balitbang adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
