PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 150 Tahun 2014 tentang BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PROGRAM MAGISTER BAGI...
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi Bidikmisi dilakukan oleh tim yang ditetapkan Direktur Jenderal. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Biaya pemantauan dan evaluasi berasal dari Satuan Kerja yang terkait dengan administrasi dan manajemen pengelolaan bantuan biaya pendidikan program magister di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
