PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 2
Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan selaku instansi pembina dan pertimbangan teknis dari lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.
