PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP merupakan pedoman bagi: a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah, dalam menyusun perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP di satuan organisasi masing-masing. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
