Pasal 7
BAB 3 — JENIS DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat teknis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Diklat teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat teknis umum yang mencakup administrasi dan manajemen dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan PNS yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (3) Diklat teknis subtantif dan diklat teknis umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang dengan memperhatikan jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PNS bersangkutan. (4) Ketentuan mengenai jenis diklat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
