PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN DIKLAT TEKNIS
Penyelenggaraan diklat teknis bertujuan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan/atau perilaku dalam melaksanakan tugas teknis secara profesional; dan b. mengembangkan sikap, perilaku, dan/atau semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan publik.
