PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pegawai...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan, penyusunan program, dan pelaksanaan diklat teknis. (2) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
