PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaran kegiatan pada Politeknik Ketapang yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan Yayasan Pendidikan Pangeran Iranata Kalimantan Barat minimal 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
