PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan; b. pelaksanaan pengelolaan usaha Politap; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
