PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan Politap. (2) Kepala UPT Kewirausahaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
