PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum dan Akademik mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan Politap serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, dan administrasi kerja sama.
