PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disebut Sekretariat LSF merupakan unsur staf yang membantu Lembaga Sensor Film.
2012 No.424 3 (2) Sekretariat LSF dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.
