PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 95
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok jabatan fungsional.
