PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Peternakan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kehutanan, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Farmasi terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
