PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UHO. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
