PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; c. Subbagian Hubungn Masyrakat; dan d. Subbagian Rumah Tangga.
