PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
