PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Penalaran, Informasi Kemahasiswaan, dan Alumni; dan b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
