PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 131
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf g merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan konsultasi di lingkungan UHO. (2) Kepala UPT Layanan Konseling dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
