PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; d. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; dan f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
