PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 115
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UHO. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
