PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 149 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS HALU OLEO
Pasal 112
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site UHO; c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media; e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi; f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada mahasiswa; dan g. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
