PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 98
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
