PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan program kerja sama dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
