PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
