PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 148 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
